Program Revitalisasi Perkebunan 2010

Posted on by  admin
Revitalisasi

Program Revitalisasi Perkebunan 2010 Download

Setelah enam tahun berjalan, kebijakan revitalisasi perkebunan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Program yang bertujuan membantu akses pendanaan petani ini, kurang dukungan dari berbagai pihak. Kenapa program ini berjalan setengah hati?Ditemui di Jakarta, Asmar Arsjad, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, mengeluhkan kekecewaannya akibat lambatnya dukungan pemerintah kepada petani dalam program revitalisasi perkebunan. Padahal, program ini sangatlah dibutuhkan petani swadaya maupun plasma yang berencana meremajakan dan memperluas kebun sawit.

Menurutnya, kendala utama yang dihadapi petani selama ini sudah jelas karena tidak adanya sertifikat lahan yang dimiliki petani untuk dijaminkan kepada pihak perbankan.Janji pemerintah yang akan membantu lewat Program Nasional Pensertifikatan Tanah (Prona) tidak terwujud. Menurut Asmar, pengurusan biaya prona dibebankan kepada petani yang menyebabkan mereka enggan berpartisipasi. Padahal, prona ini mendapatkan pembiayaan dari APBN dan semestinya gratis, tetapi pada kenyataannya petani tetap dipatok biaya khusus.“Kalau tidak punya sertifikat, sulit bagi petani untuk mendapatkan kredit pinjaman dari perbankan,” ujar Asmar Arsjad.Bagi petani sawit, kebutuhan pendanaan untuk kegiatan perluasan lahan dan peremajaan sangatlah diperlukan. Sebab, sekali meremajakan lahan satu hektare memerlukan dana antara Rp 35 juta-Rp 40 juta hektare hingga menghasilkan. Jika, satu petani mempunyai dua hektare artinya dana yang diperlukan mencapai Rp 80 juta hektare. Ini belum termasuk, biaya hidup mereka yang selama tiga tahun tanpa penghasilan tetap sebulan karena menunggu masa replanting selesai.Program revitalisasi perkebunan yang telah dimulai semenjak 2007 ini berpijak kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2006 tentang revitalisasi perkebunan yang bertujuan mempercepat pengembangan perkebunan rakyat melalui aktivitas peremajaan, perluasan dan rehabilitasi kepada tiga komoditas (kelapa sawit, karet dan kakao). Kebijakan ini menggunakan pendekatan pola inti rakyat dan plasma dengan melibatkan perusahaan perkebunan dengan petani.Revitalisasi perkebunan ini telah dilaksanakan dua tahap yaitu tahap pertama 2007-2010 dan tahap kedua 2011-2014.

Untuk tahap pertama, target luas lahan perkebunan yang direvitalisasi mencapai 2 juta hektare. Terdiri dari kelapa sawit ditargetkan 1,5 juta hektare, karet seluas 300 ribu hektare, dan kakao seluas 200 ribu hektare.Dari target dua juta hektare tersebut yang dapat terealisasi 165.241 hektare atau sekitar 11% hingga akhir 2010. Hal ini membuktikan, revitalisasi perkebunan yang digagas untuk membantu petani berjalan lambat di lapangan. Sebenarnya, pemerintah sudah mengidentifikasi penyebab mandegnya program revitalisasi perkebunan. Masalah yang dihadapi tersebut adalah tidak adanya RTRWP di provinsi yang memiliki potensi pengembangan lahan sawit, penerbitan sertifikat lahan yang tidak lancar,kurang optimalnya dukungan pemerintah daerah, dan sosialisasi program revitalisasi perkebunan yang belum optimal sampai ke pelaku.Yang paling utama, petani kesulitan mengajukan pinjaman kepada bank tanpa digandeng perusahaan perkebunan.

Mengingat, fungsi perusahaan yang berperan sebagai penjamin atau avalis selama proses pembayaran kredit. Hal inilah yang membuat petani mandiri atau dikenal petani swadaya merasa terpinggirkan di dalam program revitalisasi perkebunan.Achmad Mangga Barani, Ketua Ketua Umum Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan, mengatakan program revitalisasi perkebunan ini sangat berbeda dengan program inti rakyat (PIR) yang digagas pemerintah pada dekade 1980-an. Dalam PIR, sumber pendanaan seluruhnya ditanggung pemerintah pusat sementara bank berfungsi sebagai penyalur saja. Sehingga, petani tidak kesulitan mendapatkan pinjaman. Kala itu, pemerintah memang juga berniat dalam pengembangan perkebunan rakyat di daerah.Tetapi sekarang ini, pemerintah tidak lagi memiliki anggaran yang kuat untuk mendanai kegiatan pengembangan perkebunan petani.

Dalam sebuah artikel, Didiek Hadjar Goenadi, Direktur Utama PT Riset Perkebunan Nusantara, pernah menghitung kebutuhan dana revitalisasi perkebunan sepanjang mencapai Rp 94,4 triliun untuk kegiatan perluasan, peremajaan, dan rehabilitasi tiga komoditas (kelapa sawit, karet, dan kakao). Dana paling terbesar diperlukan kelapa sawit yang berjumlah Rp 88 triliun.Solusi terhadap pembiayaan ini, ujar Achmad Mangga Barani, pihak perbankan diposisikan sebagai sumber pendanaan kepada petani. Sementara, peran pemerintah sebatas mensubsidi bunga pinjaman. “Oleh karena itu, wajar saja alau bank mengajukan persyaratan sesuai ketentuan mereka. Supaya pinjaman yang diajukan lebih bankable,” kata Mangga Barani kepada SAWIT INDONESIA.Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, mengeluhkan masih kakunya pihak perbankan dalam proses pengucuran dana.Khusus petani kelapa sawit, pinjaman baru diberikan kepada petani yang memiliki avalis (penjamin).Sementara petani non mitra jangan berharap dapat mengajukan pinjaman apabila tidak punya ‘bapak angkat’. Apalagi kalau mereka tidak punya sertifikat lahan yang menjadi syarat utama dari perbankan.

Pengecualian diberikan kepada petani karet dan kakao yang dapat mengajukan pinjaman tanpa avalis. Sampai 31 Desember 2012, penyaluran dana kredit revitalisasi perkebunan untuk kelapa sawit sebesar Rp 3,3 triliun atau sekitar 11% dari plafon dana revitalisasi perkebunan yang disiapkan Rp 27,9 triliun dari 2011-2014.Muhammad Ali, Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, mengakui bank tidak berani masuk untuk membiayai program revitalisasi perkebunan apabila persyaratan belum selesai. Skema pembiayaan yang digunakan dalam bentuk Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP). Sebagai contoh, kalau masih terjadi permasalahan antara inti dengan plasma misalkan perusahaan mitra enggan ikut program KPEN-RP dengan berbagai pertimbangan terkait birokrasi, administrasi, dan biaya ataupun permasalahan di level petani (seperti kepengurusan ganda). Kendala lain, tidak adanya sertifikat lahan yang dimiliki petani sebagai dampak berbagai hambatan seperti belum selesainya RTRWP.Berdasarkan data BRI, realisasi penyaluran dana revitalisasi perkebunan kepada petani sawit sampai dengan posisi Desember 2012 diberikan kepada lebih dari 38 ribu petani dengan luas lahan lebih dari 78 ribu hektare. Jumlah plafon kredit yang dikucurkan mencapai sekitar Rp 3,85 triliun.Hendrajat Natawijaya, Direktur Tanaman Tahunan Kementerian Pertanian, meminta pihak perbankan tidak bermain dalam posisi aman untuk penyaluran dana revitalisasi perkebunan. Persyaratan yang diajukan sebaiknya juga tidak memberatkan petani yang akan menjadi calon peserta.

Dicontohkan, persyaratan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pinjaman di atas Rp 50 juta. Menurutnya, syarat seperti inilah yang membuat petani enggan mengajukan pembiayaan lewat revitalisasi perkebunan.“Belum tentu, petani memiliki NPWP karena mereka tinggal jauh dari kota. Sebaiknya, ada pengecualian dari bank untuk masalah ini,” kata Hendrajat.Belajar dari pelaksanaan revitalisasi perkebunan di tahap pertama, Kementerian Pertanian selanjutnya merevisi target pencapaian lahan untuk revitbun tahap kedua. Gamal Nasir, menjelaskan langkah ini diambil karena banyaknya hambatan yang masih ditemui di lapangan. Sepanjang periode 2011-2014, target ditetapkan seluas 343.279 hektare yang terdiri dari kelapa sawit seluas 223.996 hektare, karet 119.008 hektare dan kakao seluas 13.173 hektare.Dengan kondisi revitalisasi perkebunan yang seperti sekarang ini, Achmad Mangga Barani menyarankan supaya pemerintah fokus membantu petani untuk memenuhi persyaratan yang diminta perbankan. Persyaratan macam administrasi kependudukan dan sertifikat lahan sebaiknya didukung pemerintah pusat dan daerah.

Harapannya, petani akan masuk ke dalam kriteria layak mendapatkan kredit. Sertifikasi LahanDi beberapa daerah, urusan penyelesaian sertifikat telah mendapatkan beberapa solusi. Hendrajat Natawijaya, menyebutkan badan pertanahan nasional dan perbankan setempat bekerjasama untuk menjamin keluarnya sertifikat. Dengan cara, bank akan menyalurkan 50% dari dana kredit yang disetujui. Asalkan, ada jaminan sertifikat akan dikeluarkan BPN. Kalau sertifikat sudah jadi, barulah sisa pinjaman kembali diberikan kepada petani.

“Namun, belum semua bank mau menerapkannya. Yang bersedia baru BRI saja, itupun bagi petani non mitra,” ujarnya.Solusi lain, kata Hendrajat Natawijaya, kepala daerah setempat seperti bupati berperan aktif dengan membantu pembiayaan sertifikasi lahan. Kendala mempercepat sertifikasi lahan akibat minimnya juru ukur di daerah, kalau bupati mengalokasikan anggaran untuk memperkuat kerja BPN setempat.Joko Wahyu Priadi, Chief Farmer Development Manager PT Hindoli, berbagi pengalamannya dalam mengurus skim revitalisasi perkebunan. Menurutnya, skim pembiayaan kegiatan revitalisasi perkebunan sekarang ini sudah termasuk biaya sertifikasi.

Revitalisasi

Dari pihak perbankan juga memberikan waktu selama dua tahun untuk mengurus sertifikat. Nantinya, sertifikat ini yang akan dijaminkan kepada bank. Lahan petani akan berstatus sertifikat hak milik per individu petani plasma.Suswono, Menteri Pertanian, berjanji akan berkomunikasi denga Badan Pertanahan Nasional untuk membantu sertifikasi lahan petani rakyat. Lewat cara ini, diharapkan akses permodalan lebih mudah dijangkau petani. Program NasionalSebagai mantan direktur jenderal perkebunan, Achmad Mangga Barani, berpendapat lemahnya pelaksanaan revitalisasi perkebunan karena kebijakan ini bersifat sektoral khususnya perkebunan saja.

Padahal, kalau dilihat dari masalah yang dihadapi program ini tidak dapat diselesaikan Kementerian Pertanian saja.Menurutnya, status revitalisasi perkebunan harus menjadi program pemerintah pusat yang payung hukumnya tidak sebatas peraturan menteri pertanian. Melainkan, ditingkatkan menjadi instruksi presiden karena harus melibatkan banyak kementerian. Misalkan, kalau petani ada masalah administrasi kependudukan akan dibantu Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan, sertifikat lahan merupakan ranah Badan Pertanahan Nasional. Tugas Kementerian Pertanian mendorong praktek budidaya yang baik.“Misalkan petani diminta bank untuk memiliki nomor wajib pajak. Itu bukan lagi domain Kementerian Pertanian untuk membantunya,” jelas putra daerah Sulawesi Selatan ini.Gamal Nasir mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk menjalin kerjasama aktif dengan instansi pemerintahan lain, dalam menyelesaikan hambatan revitbun.

Revitalisasi

Rapat koordinasi nasional dijalankan setahun dua kali, dimana pada akhir tahun akan ada proses evaluasi. Instansi yang terlibat mulai seperti Sekretariat Wakil Presiden, Menteri Koordinator Perekonomian, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah setempat.Dalam sisa waktu setahun lagi, pemerintah pusat mesti bekerja keras untuk mendorong keberhasilan revitalisasi perkebunan. Kalau pemerintah memiliki angan-angan supaya kepemilikan lahan perkebunan khususnya sawit didominasi petani. Ada baiknya skim pembiayaan revitalisasi perkebunan diperbaiki sehingga petani tidak kesulitan mencari modal.

(Qayuum Amri).

Comments are closed.